Form Patungan Masjid Pertama di Desa Waya

Pilihan Wakaf :
Data Anda :
Metode Pembayaran:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Investasikan Hartamu dengan Wakaf Produktif
RINCIAN PESANAN:
Patungan Masjid Masjid Pertama di Desa Wayan
: Rp 50.000
Rp 50.000
Diskon
-Rp0
Kode Unik
Rp490
Total
Rp50.490